JAYAPURA – Kasus narkoba yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Biak Numfor sejak Januari hingga Mei 2024 sebanyak tiga kasus dan dua diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Biak, Rabu (03/07).
Kasat Narkoba Polres Biak Numfor, AKP Heppy Salampessy, S.H menyebutkan bahwa ketiga kasus narkoba tersebut terjadi di bulan Februari , Maret dan Mei pada Tahun 2024.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
''Data kasus di tahun ini, yang pertama di tanggal 3 Februari 2024 kasus narkotika jenis ganja seberat 9, 29 gram, kedua di tanggal 24 Maret 2024 untuk narkotika jenis ganja dengan Barang Bukti (BB) seberat 6, 11 gram, dan ditanggal 30 Mei 2024 dengan BB ganja seberat 55, 71 gram dan untuk dua kasus di Februai Maret telah P21, ''ujarnya.
AKP Heppy Salampessy juga menambahkan bahwa pihaknya juga kerap melakukan sosialisasi atau penyuluhan narkoba ke sekolah maupun komponen masyarakat dan diantaranya adalah tempat-tempat ibadah.
''Ketiga kasus ini dari masing-masing pelakunya berinisial ZM, DK dan JK dan bukan pemain lama atau residivis dan juga bukan anak dibawah umur, dan kemudian kami telah melakukan penyuluhan narkoba pepada pihak pihak gereja dan di Balai Latihan Kerja (BLK) Biak Numfor
Keterlibatan aktif dan komitmen bersama menurut Kasat Narkoba, sangat dibutuhkan dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Biak Numfor. (*)