JAYAPURA - Satuan Samapta Polres Jayawijaya melakukan razia intensif terhadap tempat pembuatan minuman keras jenis Cap Tikus di Lokasi III Wamena pada Sabtu (6/1) siang.
Kegiatan tersebut dipicu oleh laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas pembuatan minuman keras di lokasi tersebut.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Samapta, AKP Samuel Lasarus Werinussa, Polres Jayawijaya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan produksi minuman keras.
Di antaranya, dua ember besar berisi Minuman Lokal Jenis Balo, enam jerigen 5 liter berisi Minuman Lokal Jenis CT (Cap Tikus), serta ratusan botol berisi Cap Tikus dalam kemasan 600ml.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, pemilik tempat diduga berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. AKBP Heri Wibowo, S.I.K, Kapolres Jayawijaya, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik tempat pembuatan minuman keras tersebut.
"Upaya pemberantasan terhadap peredaran Miras di Kota Wamena akan terus kami lakukan. Konsumsi Miras telah menjadi akar permasalahan di Jayawijaya, " ujarnya.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi terkait tempat pembuatan dan penjualan minuman keras di Kota Wamena.
“Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat meminimalisir peredaran Miras yang merugikan ini, ” tutupnya. (*)